Informasi Terbaru idea2win

HENDAK MENDIRIKAN BPR? SIMAK SYARAT BERIKUT INI!

Syarat pendirian BPR  yakni  adalah pada modalnya yang dibagi  empat zona. Zona 1 modal 14 miliar; zona 2 yakni 8 miliar; zona 3 sebanyak 6 miliar; zona 4 modal disetor sebesar 4 miliar

BPR atau lebih dikenal dengan Bank Perkreditan Rakyat merupakan Bank melakukan kegiatan usaha dengan model konvensional atau bisa juga menggunakan prinsip syariah. Efek dari penerapan model konvensional dan prinsip syariah ini adalah tidak adanya pemberian jasa dalam kegiatan pembayarannya. Bank ini pun tidak seperti bank kebanyakan, karena tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, dilarang juga melakukan kegiatan valas, serta asuransi.

Adapun kegiatan usaha BPR dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat hanya dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan kegiatan tersebut sebelumnya.
  • Bank ini juga dapat melakukan pemberian kredit kepada nasabahnya.
  • Bank juga dapat menyediakan pembiayaan serta penempatan dana yang tentu saja didasarkan pada prinsip syariah yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  • Dana yang dihimpun oleh BPR akan dijadikan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Selain itu juga dibuat dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau model tabungan pada bank lainnya.
BPR

Jika Anda berminat untuk mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di antaranya adalah:

  • Aturan modal yang dimiliki untuk pendirian BPR tidak berlaku surut. Artinya adalah BPR yang sudah berdiri tidak perlu untuk melakukan penyuntikan dana yang bertujuan untuk mempertebal modal.
  • Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 pada pasal 5 menyebutkan bahwa modal pendirian BPR dibagi ke dalam empat zona. 
    • Zona 1, harus melakukan penyetoran dana minimal Rp 14 miliar (peraturan sebelumnya hanya sebesar 5 miliar saja). Yang termasuk ke dalam zona 1 adalah wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    • Zona 2, jika sebelum disahkannya peraturan tahun 2015, modal yang harus disetorkan hanya sebesar Rp 2 miliar. Kemudian mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 8 miliar. Adapun daerah yang termasuk ke dalam kelompok zona 2 ini adalah Kota Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
    • Zona 3, yang termasuk ke dalam kelompok ini harus menyetorkan dana sebesar Rp 6 miliar (sebelumnya modal yang disetor sebanyak Rp 1 miliar. Wilayah yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah ibukota Provinsi yang ada di luar Jawa dan kota Bali.
    • Zona 4, jika sebelumnya dana yang disetor hanya sebesar Rp 500 juta saja, makan setelah disahkan menjadi minimal Rp 4 miliar. Wilayah Papua masukan ke dalam zona empat ini.

Pembagian kelompok zona untuk pendirian BPR sendiri didasarkan pada potensi kemampuan ekonomi sebuah wilayah. Selain itu tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah (kabupaten/kota) juga menjadi salah satu dasar dari pengelompokan ini.